Terbukti Langgar Perda Pengelolaan Sampah, Oknum PNS di Kota Prabumulih Kena Denda Rp 7,5 Juta

Terbukti Langgar Perda Pengelolaan Sampah, Oknum PNS di Kota Prabumulih Kena Denda Rp 7,5 Juta

Satpol-PP Kota Prabumulih bagian penegakan perda melakukan pemanggilan dan BAP terhadap Oknum ASN yang menyuruh membuang sampah sembarang. Foto: prabupos.--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Oknum Pegawai Negeri Sipil (ASN) menjadi dalang buang sampah, dan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh satgas BERANI Kelurahan Gunung Ibul akhirnya diperiksa atau di BAP oleh Sat Pol PP.
 
 
Pemeriksaan itu, dilakukan di Kantor Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, Senin 3 April 2023.
 
Hasilnya, oknum PNS tersebut dikenakan denda administrasi sebesar Rp7,5 juta. 
 
Pelaksana tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Prabumulih, Feri Irawan SH melalui Kabid Penegakan Perda, M Nasir SH menuturkan denda tersebut sebagai efek jera.
 
 
"Untuk efek jera dan pelajaran buat masyarakat umum. Yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi dengan menyetor ke Kas Daerah Rp 7.500.000 dan membuat Surat Pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut," kata Nasir.
 
Dikatakan Nasir, yang bersangkutan 
melanggar Perda nomor 5/2014 tentang pengelolaan sampah dengan ancaman denda Rp50 juta atau 3 bulan kurungan penjara.
 
 
"Kita kenakan denda dengan nominal tersebut ( Rp 7,5 juta), lantaran pelaku merupakan seorang PNS yang mana seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, justru sebaliknya," tuturnya.
 
Sementara itu, Lurah Kelurahan Gunung Ibul Fitriyadi SH sekaligus ketua Satgas BERANI berharap, sanksi dan denda yang diberlakukan tersebut memberikan efek jera bagi masyarakat. 
 
 
"Ini jadi peringatan bagi yang buang sampah sembarangan, bahwa bisa ditindak dan kalau di bawa ke Pengadilan bisa dipenjara," tukasnya mengatakan Perda harus ditegakkan demi lingkungan yang bersih.
 
Diberitakan sebelumnya, satuan Tugas Bersih, Rapi, Nyaman dan Indah atau Satgas BERANI Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur menunjukkan taringnya.
 
 
Meski baru terbentuk, Satgas diketuai oleh Lurah Kelurahan Gunung Ibul Fitriyadi SH ini berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pelaku pembuang sampah sembarang di wilayah Kelurahan Gunung Ibul.
 
OTT tersebut dilakukan pada Minggu 2 April 2023 di jalan Lingkar Timur. Mirisnya lagi, oknum yang ditangkap tersebut merupakan suruhan PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.
 
 
 
Menurut salah satu sumber koran ini, sampah tersebut merupakan hasil pembersihan lahan milik oknum PNS yang akan dibangun ruko.(08)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: