Dewan Pers Beri Himbauan Kepada Wartawan Merangkap LSM: Meresahkan Masyarakat

Dewan Pers Beri Himbauan Kepada Wartawan Merangkap LSM: Meresahkan Masyarakat

Dewan Pers Beri Himbauan Kepada Wartawan Merangkap LSM --

BACA JUGA:Wako Ingatkan Wartawan Jangan Sampai Salah Memberitakan, Bisa Fatal

Kemudian pada pasal 1 kode etik jurnalistik berbunyi "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihal lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Pada poin terakhir, pasal 2 kode etik jurnalistik berbunyi wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Cara-cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber.

BACA JUGA:Pengentasan Stunting harus Menyeluruh, Pj Wako : Jangan Ada yang Tertinggal

Dari beberapa serangkaian tugas tersebut maka seorang wartawan akan tersita waktunya.

"Seorang wartawan profesional akan fokus pada tugas-tugas yang di embannya,"kata ketua Dewan Pers.

Ninik menuturkan bahwa tak ada larangan jika ingin menjadi anggota LSM atau organisasi Massa tertentu.

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Ingatkan ASN Netral, Melanggar Bakal Kena Sanksi

"Seorang menjadi anggota aktivis LSM dan anggota organisasi massa merupakan hak asasi dan hak konstitusionalnya, termasuk wartawan,"tukasnya.

Namun, Ninik menyebutkan bahwa demi menjaga independensi dan menghindari terjadinya konflik kepentingan sebagai wartawan profesional apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek/objek LSM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: