Dewan Pers Beri Himbauan Kepada Wartawan Merangkap LSM: Meresahkan Masyarakat
Dewan Pers Beri Himbauan Kepada Wartawan Merangkap LSM --
Dewan Pers Beri Himbauan Kepada Wartawan Merangkap LSM: Meresahkan Masyarakat
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dewan Pers menerbitkan Seruan bagi wartawan sekaligus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau organisasi kemasyarakatan tertentu, pada 20 November 2023
Seruan dewan pers ini dikeluarkan lantaran seringkali menerima pengaduan masyarakat dan kelompok sosial lainnya karena di anggap meresahkan.
Dalam seruan tersebut melalui Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers menuliskan bahwa Tak jarang media-media dalam pemberitaannya mengutip pernyataan/pimpinan media sebagai narasumber dengan atribusi pimpinan/aktivis LSM atau organisasi massa tertentu.
BACA JUGA:MANTAP, Wartawan Prabumulih Pos Juara Lomba Jurnalistik Polres Prabumulih
Bahkan seringkali wartawan dengan berbagai alasan mengaku sebagai anggota LSM atau aktivis organisasi tertentu.
Melalui seruan dewan pers Nomor 02/S-DP/XI/2023 yang telah ditanda tangani oleh Dr. Ninik Rahayu S.H.,M.S pada 20 November 2023 menyarankan untuk mengundurkan diri sebagai anggota LSM untuk menjaga independensi pada tugas yang diembannya.
BACA JUGA:Ngabdi hingga Akhir Jabatan, Ridho - Fikri Wariskan Baju Dinas ke Pegawai Eh Wartawan Kebagian
"Apabila ada peristiwa yang menyangkut kepentingan LSM yang dipimpin wartawan tersebut wajib tidak melakukan kerja jurnalistik terkait subjek-subjek LSM atau organisasi massa tersebut.
"lebih baik lagi apabila wartawan tersebut mengundurkan diri keanggotaan/aktivis LSM atau organisasi kemasyarakatan tertentu demi menjaga kemurnian pers profesional,"kata Dr. Ninik Rahayu S.H.,M.S selaku Ketua Dewan Pers, pada 20 November 2023.
BACA JUGA:SKK Migas Ajak Forum Wartawan Migas Sumatera Selatan Lihat Mbak Dewi Shuji
Dalam seruan yang diterbitkan, ada beberapa poin yang diperingatkan oleh Dewan Pers, diantaranya sebagai berikut.
Pasal 1 butir 4 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan "wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik"
Lalu dalam Pasal 1 butir 1 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan bahwa pers adalahnlembaga sosial yang melaksanakammkegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta tata dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, elektronik bahkan saluran media lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: