Waduh, Gegara Ini Rosa Bakal Habiskan Malam Tahun Baru di Penjara

Waduh, Gegara Ini Rosa Bakal Habiskan Malam Tahun Baru di Penjara

Gegara Ini Rosa Bakal Habiskan Malam Tahun Baru di Penjara--

Unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:Digiring Pakai Rompi Tahanan, Eks Kadishub Prabumulih Tegar Melempar Senyum : Belum Ado Tanggapan Dindo

"Ditengah tengah tim yang sedang melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gelumbang sehingga kasat reskrim dan anggotanya langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Polres Prabumulih," ungkapnya.

Akibat ulah yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: