Waduh, Gegara Ini Rosa Bakal Habiskan Malam Tahun Baru di Penjara
Gegara Ini Rosa Bakal Habiskan Malam Tahun Baru di Penjara--
Unit pidum Satreskrim Polres Prabumulih yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno dan Kanit Pidum Aiptu Sucipto SH menindaklanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
"Ditengah tengah tim yang sedang melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku sudah ditangkap oleh unit reskrim Polsek Gelumbang sehingga kasat reskrim dan anggotanya langsung menjemput pelaku untuk dibawa ke Polres Prabumulih," ungkapnya.
Akibat ulah yang dilakukannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan ancaman 4 tahun penjara.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: