Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Masih Dilayani Hingga 7 Februari, dengan Alasan 4 Ini

Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Masih Dilayani Hingga 7 Februari, dengan Alasan 4 Ini

Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Masih Dilayani Hingga 7 Februari, dengan Alasan 4 Ini --Foto:ist

Pindah Memilih untuk Pemilu 2024 Masih Dilayani Hingga 7 Februari, dengan Alasan 4 Ini 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kabar baik, bagi pemilih yang akan mengurus pindah untuk memilih.

Sebab, jadwal untuk mengurus pindah memilih masih bisa dilakukan hingga 7 Februari 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Hanya saja, pindah memilih tersebut dengan 4 alasan. Pertama, pemilih yang sakit dan dirawat inap.

Dokumen persyaratan yang diperlukan adalah surat keterangan rawat inap dari rumah sakit, atau layanan kesehatan dalam surat pernyataan pendamping. 

BACA JUGA:HORE! Peluang PHL Prabumulih Lulus PPPK Terbuka Lebar, Jumlah Usulan Penerimaan 2.847 Pegawai

BACA JUGA:Ingat! Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara, Ini Kata Ketua Bawaslu Prabumulih

Kedua pemilih yang tertimpa bencana. "Alasan ini harus dibuktikan oleh dokumen persyaratan adalah surat dari BNPB, kepala desa atau lurah atau pemberitahuan dari media massa," jelas Divisi data komisioner KPU Kota Prabumulih Vini Nurtawilia, Minggu 4 Februari 2024.

Alasan ketiga, pemilih yang menjadi tahanan. dokumen persyaratan yaitu surat pernyataan dari Kalapas atau karutan, dan yang keempat pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Kemudian dokumen persyaratan Surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pemimpin instansi atau perusahaan dan basah dan fotocopy KTP elektronik dan atau KK terbaru.

Vini juga menyampaikan bahwa, cara mengurus pindah memilih, pemilik suara bisa datang langsung ke kantor KPU Kota Prabumulih atau ke kantor camat atau PPS atau desa asal tempat tujuan. 

BACA JUGA:Puncak Pemilu 14 Februari, Petugas Pengawas Pemilu Prabumulih Wajib Hidupkan HP

BACA JUGA:Jelang Pemilu, Kepala Desa se Kota Prabumulih Sampaikan Ini

"Pemilih harus menunjukkan KTP elektronik atau KK dan melampirkan dokumen bukti pendukung lainnya," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: