Kendaraan Mati Pajak Selama Libur Lebaran, Tak Kena Denda
Kendaraan Mati Pajak Selama Libur Lebaran, Tak Kena Denda--Foto: Prabupos
Kendaraan Mati Pajak Selama Libur Lebaran, Tak Kena Denda
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Kendaraan yang pajaknya habis masa berlaku atau jatuh tempo pembayaran, saat libur lebaran tidak akan mendapat denda.
Kepala Samsat Prabumulih, Ariswan Naromin SE MM menuturkan hal ini berdasarkan kesepakatan bersama direktorat lalu lintas Polda Sumsel, Bapenda Sumsel, dan PT Jasa Raharja Cabang.
"Sesuai dengan Keputusan bersama itu tidak akan di denda apabila melakukan pembayaran pada hari pertama Samsat beroperasional," katanya belum lama ini.
Disampaikannya, pelayanan di Samsat akan libur tidak beroperasional selama Hari Raya Idul Fitri dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.
BACA JUGA:Kendaraan Keluar Masuk Tol Indralaya Prabumulih Meningkat, Kepala Desa Karangan Keluarkan Imbauan
"Yakni dari tanggal 8 hingga 15 April 2024 dan kembali beroperasional pada Selasa, 16 April 2024 mendatang," tuturnya.
Nah, bila jadwal pelayanan sudah kembali dibuka. Dan tidak melakukan pembayaran, maka akan dikenakan denda sesuai aturan.
"Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan tepat pada waktunya," pesannya.
Dengan alasan itulah, Ariswan mengimbau kepada semua pemilik kendaraan untuk melakukan pembayaran.
"Segera lakukan pembayaran pada hari pertama kerja setelah libur lebaran di tempat-tempat yang telah ditentukan," tukasnya menuturkan untuk pembayaran dapat dilakukan di semua Samsat dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: