Keroyok Mahasiswa, Remaja 18 Tahun di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Keroyok Mahasiswa, Remaja 18 Tahun di Prabumulih Terancam 5 Tahun Penjara

Pelaku Pengeroyokan Terhadap Mahasiswa--prabupos

Tersangka sendiri lanjut dia, berhasil ditangkap dikediamannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Team Singo Timur di bawah pimpinan Kanit reskrim IPTU Erwin ZR.

"Atas perbuatan pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Dengan ancaman 5 tahun penjara," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: