Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023

Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023

Optimalisasi Program JKN, BPJS Kesehatan Gelar Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023--Foto: Prabupos

Jika nanti mengalami kesehatan maka dapat menghambat dalam mengakses pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program JKN dan memiliki risiko finansial terhadap biaya pelayanan kesehatan.

Namun dalam hal ini pastinya tak dapat di lakukan oleh BPJS kesehatan sendiri, tentu membutuhkan sinergi serta peran aktif dari pihak terkait.

Kata Yudi, kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk dukungan dari kepolisian negara Republik Indonesia untuk melindungi masyarakat.

BACA JUGA:Alami Kondisi Darurat di Jalan Tol? Catat Nomor Penting yang Bisa Dihubungi

BACA JUGA:Hutama Karya Catat 255.664 Kendaraan Melintas di Tol Palembang - Prabumulih

Terutama melindungi bagi pengendara dari risiko sakit dan risiko lain sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Yudi menambahkan, diberlakukan nya kebijakan dalam peraturan Kepolisian Negara  Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 diharapkan bagi peserta yang belum mengaktifkan segera untuk aktifkan kepesertaan tersebut bahkan bagi mereka yang belum mendaftar untuk segera mendaftar.

Mengenai hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Mtratama Adhtasastra, melalui wakil direktur lalu lintas Polda Sumatera Selatan AKBP Sigit Adiwuryanto dalam sambutannya menuturkan untuk segera menindaklanjuti penerbitan Perpol 2 tahun 2023.

Nah, saat ini Korlantas Polri melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pendaftaran administrasi penerbitan SIM, salah satunya dengan mewajibkan pemohon atau pembuat SIM untuk melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN.

BACA JUGA:Alami Kondisi Darurat di Jalan Tol? Catat Nomor Penting yang Bisa Dihubungi

BACA JUGA:Mudik Tapi Macet? Nih 4 Tips Sahur dan Buka Puasa di Perjalanan

Peraturan tersebut sesuai dengan amanat Perpol 2 tahun 2024 pasal 9 ayat 1 huruf 5 yakni melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif program JKN.

Hal ini sebagai bentuk persyaratan administrasi penerbitan SIM pasal 25 ayat 2 mengenai penyerahan SIM kepada pemohon meminta bukti kepesertaan aktif program JKN terkhusus bagi pemohon yang belum menyerahkan saat pendaftaran.

Komber Pratama menuturkan, untuk petugas pembuatan SIM harus paham apa itu JKN dan peraturan yang mendasari program ini

Katanya lagi, pada 1 Juli sampai 30 September 2024, pada bulan Oktober 2024, pelaksanaan uji coba Implementasi Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 2 tahun 2023 yang di lakukan di tujuh Polda yakni Polda Aceh, Sumsel, Metro Jaya, Kaltim, Bali dan Polda NTT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: