Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK--Foto: Prabupos

Empat Anggota DPRD Terpilih Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK 

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dari 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih terpilih, ternyata masih ada 4 anggota yang belum menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Dimana laporan LHKPN berdasarkan aturan KPK sesuai dengan Peraturan KPU PKPU No. 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum harus dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum proses pelantikan.

Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt.

"Tidak ada sanksi yang diberlakukan jika laporan LHKPN belum disampaikan hingga pelantikan," kata Marta.

BACA JUGA:Maju Pilkada, Anggota DPRD Kota Prabumulih Harus Mundur

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Disdik Kota Prabumulih Bersolek: Dilengkapi Ruang Tunggu - Bermain Anak

Namun demikian, Marta menegaskan bahwa keempat anggota DPRD tersebut telah mengirimkan surat keterangan kepada KPK. Batas akhir untuk melaporkan LHKPN adalah sebelum proses pelantikan.

Ketika ditanya tentang imbauan kepada anggota DPRD yang belum melaporkan, Marta mengungkapkan bahwa belum ada petunjuk yang diberikan.

"Kami berharap agar semua laporan LHKPN sudah selesai sebelum proses pelantikan karena proses ini membutuhkan waktu yang cukup panjang," tambahnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: