Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan, Bakal Jadi Syarat Pelantikan

Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan, Bakal Jadi Syarat Pelantikan

Ketua KPK, Firli Bahuri--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Komisi Pemberantadan Korupsi (KPK) meminta kepada Calon anggota legislatif yang terpilih untuk wajib lapor kekayaannya ke KPK. 

BACA JUGA:Selain Indra Sjafri, Ini Dua Pelatih yang Pernah Bawa Timnas Indonesia Raih Emas SEA Games

Permintaan itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keterangan resminya, Rabu, 17 Mei 2023.

Dia meminta KPU untuk mempertimbangkan permintaannya itu sekaligus menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan. 

BACA JUGA:Curi Atensi! Ini Sosok Puteri Indonesia Bengkulu 2023 Della Oktarina

Hal ini sebagaimana telah diatur sebelumnya pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab/Kota, dan Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah, yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Firli Bahuri dalam keterangannya. 

Sebagaimana diketahui, Sekretaris Jendral Partai NasDem, Jhonny G Plate mendaftarkan dirinya sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Dapil 1 NTT. 

BACA JUGA:Bawa Ratusan Pil Ekstasi dan Sabu dari PALI, Agus Ngaku Diupah Rp 15 Juta

BACA JUGA:Tangani Dugaan Serangan Siber, BSI dan BSSN Perkuat Sinergi

Akan tetapi, Jhonny G Plate yang juga menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) dinyatakan terlubat dalam kasus dugaan korupsi.

Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi menyatakan bahwa Jhonny G Plate terlibat dalam kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

BACA JUGA:Tiga Parpol di Kota Prabumulih Minim Ajukan Bacaleg, Ada Parpol Milik Hary Tanoe

BACA JUGA:Hanya Daftarkan 5 Laki-Laki, Bacaleg Partai Ummat Prabumulih Didominasi Perempuan, Ternyata Ini Alasannya

"Saat ini JP selaku tersangka dan telah langsung dilakukan penahanan," kata Kuntadi di Gedung Bundar, Rabu, 17 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id