KPU Prabumulih Tetapkan Masa Perbaikan Bapaslon Berakhir Hari Ini
Tiga Pasangan Calon Resmi Daftar, KPU Prabumulih Umumkan Jadwal Perbaikan Berkas--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prabumulih telah mengumumkan jadwal untuk perbaikan berkas pencalonan bagi calon walikota dan wakil walikota Prabumulih, yang akan berlangsung selama tiga hari.
Periode perbaikan ini dimulai dari 6 September 2024 hingga 8 September 2024.
Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata SSt, menjelaskan bahwa masa perbaikan berkas berlangsung dari 6 hingga 8 September.
Penetapan calon akan dilakukan pada 22 September mendatang.
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih Kunjungi Korban Kebakaran dan Ingatkan Warga Waspadai Korsleting Listrik
BACA JUGA:Pasangan Berfikir Ajak Para Calon Wako - Wawako Jaga Pesta Demokrasi
Sementara itu, Marjuansayah SIp menginformasikan bahwa verifikasi faktual telah dilaksanakan dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Selama proses verifikasi tersebut, ditemukan beberapa kesalahan seperti masalah dalam pengunggahan ijazah dan laporan LHKPN yang belum lengkap secara tertulis.
“Berkas dari semua pasangan calon sudah lengkap, tetapi terdapat beberapa kesalahan yang perlu diperbaiki,” jelas Marjuansayah.
Pada Pilkada Kota Prabumulih tahun ini, tiga pasangan bakal calon (Bapaslon) turut meramaikan bursa.
Pasangan pertama, H Arlan dan Franky Nasril, yang dikenal dengan nama We Are Laky, mendaftar pada 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:Regenerasi Penulis Muda: FLP Selenggarakan Kelas Sastra dan Lomba Menulis di Prabumulih
BACA JUGA:KPUD Prabumulih Mulai Teliti Berkas Tiga Bakal Pasangan Calon Pilkada
Pasangan ini mendapatkan dukungan dari partai-partai seperti Gerindra (5 kursi), PAN (2 kursi), Hanura (2 kursi), PBB (1 kursi), serta dukungan tambahan dari Partai Garuda, Partai Umat, Gelora, Partai Buruh, dan PKN.
Pasangan kedua, Ir Hj Suryanti Ngesti Rahayu dan H Mat Amin SAg, yang dikenal sebagai Ber-Gema, mendaftar pada 28 Agustus 2024. Mereka didukung oleh lima partai: Partai Golkar (4 kursi), PPP (2 kursi), NASDEM (1 kursi), DEMOKRAT (5 kursi), dan PKS (4 kursi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: