Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Curi Trafo PLN di Prabumulih

Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Curi Trafo PLN di Prabumulih

Dua Pria Ditangkap Polisi Usai Curi Trafo PLN di Prabumulih--ist

Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit trafo.

Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atas tindakan mereka.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: