Ini Cara Cek dan Bayar Tagihan Iuran JKN
Ini Cara Cek dan Bayar Tagihan Iuran JKN--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Iuran jaminan kesehatan merupakan sejumlah uang yang harus dibayar secara rutin oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah. Besaran iuran ini ditentukan berdasarkan persentase dari upah atau jumlah nominal tertentu.
Ridho (30), seorang peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), menanyakan informasi tentang tagihan iuran BPJS Kesehatan keluarganya saat mengunjungi BPJS Keliling di Halaman Gedung Kesenian, Jl. Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kec. Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu pada Senin (27/5).
Peserta JKN dapat memeriksa tagihan iuran melalui beberapa saluran: Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, dan Care Center BPJS Kesehatan di 165.
"Pengecekan tagihan sangat mudah dan cepat melalui handphone. Tidak perlu pergi ke kantor BPJS Kesehatan, Mal Pelayanan Publik, atau menunggu kehadiran BPJS Keliling. Prosesnya tidak sampai satu menit dan tanpa antre panjang," kata Ridho.
Di Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat melihat total tagihan melalui menu “Info Iuran”. Melalui PANDAWA, peserta dapat memilih menu “Informasi” dan kemudian klik “Cek Status Pembayaran”. Untuk Care Center 165, peserta hanya perlu mengikuti panduan yang diberikan oleh agen.
Pembayaran iuran JKN harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, atau pada hari kerja berikutnya jika tanggal 10 jatuh pada hari libur.
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung atau melalui autodebit dengan menggunakan Virtual Account (VA), yaitu nomor rekening virtual yang disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri atau PBPU.
"BPJS Kesehatan telah menyediakan lebih dari 955.000 kanal pembayaran, termasuk bank, jaringan retail, gerai tradisional, dompet digital, dan e-commerce.
Pastikan untuk membayar iuran tepat waktu dengan memeriksa tagihan melalui kanal informasi BPJS Kesehatan secara rutin," jelas Dwi Asmariyati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.
Peserta JKN yang terlambat membayar iuran dan melakukan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan dengan jumlah tunggakan. Namun, jika peserta tidak melakukan rawat inap dalam periode tersebut, denda tidak dikenakan.
Peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan dapat membayar tunggakan secara bertahap melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
"Program REHAB memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan iuran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN hingga tanggal 28 setiap bulan (kecuali Februari, pendaftaran hingga tanggal 27), dengan maksimal periode pembayaran bertahap selama 12 bulan. Pendaftaran ini mencakup seluruh keluarga, sehingga tidak perlu mendaftar untuk setiap anggota keluarga," ungkap Dwi.
"Dengan membayar iuran jaminan kesehatan tepat waktu, kita bersama-sama mendukung peningkatan pelayanan kesehatan," himbau Dwi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: