Buron Dua Tahun, Tersangka Pencurian TV di Prabumulih Akhirnya Ditangkap
Buron Dua Tahun, Tersangka Pencurian TV di Prabumulih Akhirnya Ditangkap--Foto: Prabupos
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Polsek Prabumulih Timur berhasil menangkap Iwan Mulyadi (40), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tahun 2022.
Pria yang tinggal di Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, ini ditangkap di rumahnya pada Rabu, 18 September 2024, setelah dua tahun menjadi buronan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo SIk, melalui Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistyo, mengungkapkan bahwa Iwan melakukan pencurian di rumah korban, Ida Suryani (49), yang terletak di Jalan Bukit Lebar, Perumahan Arda, Kelurahan Karang Raja.
Tersangka memasuki rumah korban dengan merusak jendela pintu dapur dan mencuri sebuah televisi merek Changhong berukuran 40 inci yang berada di meja lemari.
BACA JUGA:Pencurian Besi Behel Berujung Penangkapan, Kerugian PT KAI Properti Capai Rp 31 Juta
BACA JUGA:Hendak Balap Liar di Kawasan Bukit Lebar, 2 Kendaraan Diamankan Tim Tantura Polres Prabumulih
"Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar tiga juta rupiah," jelas Kapolsek.
Setelah lama dicari, Iwan akhirnya ditemukan dan ditangkap tanpa perlawanan, bersama barang bukti yang disita. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.
Dalam pemeriksaan, Iwan yang berprofesi sebagai wiraswasta mengakui perbuatannya.
"Saya masuk setelah merusak jendela rumahnya," katanya dengan penyesalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: