Meningkatkan Keselamatan, Langkah Proaktif PT KAI Menutup Perlintasan Sebidang

Meningkatkan Keselamatan, Langkah Proaktif PT KAI Menutup Perlintasan Sebidang

Meningkatkan Keselamatan, Langkah Proaktif PT KAI Menutup Perlintasan Sebidang--Foto: Prabupos

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) bertekad untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang dengan menutup perlintasan yang dinilai tidak aman.

Aida Suryanti, Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, menyampaikan bahwa dari Januari hingga September 2024, telah ditutup 17 perlintasan sebidang di wilayah tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, perlintasan yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, atau tidak dilengkapi pintu dengan lebar kurang dari 2 meter, wajib ditutup atau dinormalisasi.

KAI Divre III berkomitmen menutup perlintasan yang tidak memenuhi kriteria tersebut, karena lokasi-lokasi ini berpotensi tinggi mengalami kecelakaan. 

BACA JUGA:Pertamina EP Limau Field: Membangun Kesejahteraan Melalui Renovasi Rumah Warga

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Berikan Bantuan Korban Banjir OKU

"Sebelum penutupan, kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Penutupan perlintasan ilegal ini sesuai dengan UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian dan UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas," jelas Aida.

Perlintasan sebidang seringkali berada dekat area pemukiman dan perkebunan, sehingga berisiko tinggi. 

Dari Januari hingga Agustus 2024, terjadi 16 insiden kecelakaan di jalur kereta api dan perlintasan, sementara pada tahun 2023 dan 2022 masing-masing tercatat 18 dan 26 kecelakaan.

Aida menjelaskan empat dampak utama dari kecelakaan di perlintasan sebidang:

BACA JUGA:Viral! Pencuri Pakaian di Palembang Terekam CCTV, Pelaku Gunakan Sarung sebagai Topeng

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Tekankan Peningkatan Kinerja dan Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

1. Korban jiwa: Kecelakaan dapat menyebabkan korban jiwa, baik dari kalangan petugas, penumpang, maupun pengguna jalan.

2. Kerusakan sarana kereta api: Termasuk kerusakan pada lokomotif dan gerbong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: