Buruh Harian Terlibat Pencurian, 20 Batang Besi Siku Hilang dari Gudang
Buruh Harian Terlibat Pencurian, 20 Batang Besi Siku Hilang dari Gudang--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Andrian Sulistio (28), seorang pekerja harian, kini harus mendekam di tahanan Polsek Prabumulih Timur setelah terlibat dalam kasus pencurian di tempat kerjanya, Toko Indosteel, yang berlokasi di Jalan Lingkar Timur, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, pada hari Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.
Andrian ditangkap oleh Tim Singo Timur, unit reskrim Polsek Prabumulih Timur, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri SH, pada malam hari, Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh Steven Joseph, pemilik Toko Indosteel. Dalam laporannya, Steven menyatakan bahwa 20 batang besi siku hilang dari gudangnya, yang sebelumnya berjumlah 50 batang.
“Korban menginformasikan bahwa salah satu karyawannya memberi tahu bahwa stok besi U di gudang berkurang. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa 20 batang besi tersebut telah hilang, sehingga laporan pun diteruskan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK M.A.P melalui AKP Barisi Sijabat, Kasi Humas Polres Prabumulih, pada Jumat, 17 Januari 2025.
BACA JUGA:Oppo Reno 12F Edisi Harry Potter Hadir dengan Desain Unik dan Aksesori Eksklusif
BACA JUGA:Resep Getuk Goreng Renyah dan Kenyal, Camilan Tradisional yang Menggugah Selera
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi Andrian Sulistio sebagai pelaku pencurian.
“Pelaku yang kami tangkap adalah Andrian Sulistio, yang ditangkap di Jalan Penukal, Kecamatan Prabumulih. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial FB masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sijabat.
Selain menangkap Andrian, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 20 batang besi siku yang dicuri. Andrian kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi, Andrian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa pencurian tersebut dipicu oleh kebutuhan ekonomi yang mendesak. Berdasarkan pengakuan dan barang bukti, Andrian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
BACA JUGA:Ramalan Shio Naga, Shio Ular, Shio Monyet, Shio Kuda, Shio Macan Hari Ini 17 Januari 2025
BACA JUGA:Vivo Pad 3 Pro, Tablet Flagship dengan Baterai Besar dan Performa Tangguh
“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun,” tegas Sijabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: