Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi

Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi

Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi--ist

Herli Setiawan menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai penjara maksimal 9 tahun," tutup Herli Setiawan.

Dengan perubahan ini, artikel tetap menyampaikan informasi yang sama namun dengan kata-kata yang berbeda untuk menghindari plagiarisme.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: