Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi

Curi Motor dengan Kunci Duplikat, Pasangan Kekasih di Prabumulih Ditangkap Polisi--ist
Herli Setiawan menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman bagi mereka bisa mencapai penjara maksimal 9 tahun," tutup Herli Setiawan.
Dengan perubahan ini, artikel tetap menyampaikan informasi yang sama namun dengan kata-kata yang berbeda untuk menghindari plagiarisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: