Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Desa Pangkul, Dua Pelaku Ditangkap
Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Desa Pangkul, Dua Pelaku Ditangkap--ist
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID – Dua warga Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, harus merayakan lebaran di balik jeruji besi.
Kedua tersangka, yang berinisial HS dan R, ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dalam sebuah penggerebekan di Kampung IV, Desa Pangkul, pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 04.30 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba yang sering terjadi di wilayah Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih, AKP Jonson, S.H., M.Si, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa resah dengan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah yang dimaksud.
BACA JUGA:Polsek Cambai Amankan Pelaku Penggelapan Motor di Prabumulih
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, Temukan 14 Paket Sabu di Kontrakan
"Menindaklanjuti laporan tersebut, IPTU Rudi Hartono, S.H., yang memimpin operasi, kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya.
Pada saat penggerebekan, kedua pelaku tidak dapat mengelak setelah polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat total 1,76 gram, 8 plastik klip bening, 1 kotak hitam, serta 2 unit ponsel, yaitu sebuah ponsel Intinix warna biru dongker dan ponsel Vivo warna gold.
"Sabu-sabu tersebut ditemukan di selipan jendela kamar saat digeledah oleh anggota," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, kedua tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Markoni dengan harga Rp 700.000 untuk dijual kembali.
BACA JUGA:Penggelapan Ponsel, Pria 31 Tahun Bawa Kabur Handphone Tetangga
BACA JUGA:Polres Prabumulih Tangkap Pengedar Narkoba, Temukan 14 Paket Sabu di Kontrakan
Rekan HS, yaitu R, mengaku bertugas sebagai kurir dan mendapatkan upah dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


