disway

Pelaku Pencurian Perhiasan di Warung Kopi Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Perhiasan di Warung Kopi Prabumulih Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian Perhiasan di Warung Kopi Prabumulih Ditangkap Polisi--ist

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seorang wanita berinisial M (27), warga Jalan Bangau, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Elang Muara atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian yang dilaporkan pada 8 Mei 2025 lalu.

Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh korban berinisial S (45), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jalan Jend. Sudirman No. 047 RT 02 RW 04, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Dalam laporan dengan nomor LP/ B / 18 / V / 2025 / SPKT / POLSEK CAMBAI / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, korban melaporkan hilangnya beberapa perhiasan emas berupa cincin, kalung, dan gelang dengan berat masing-masing 0,5 suku, yang disimpan dalam dompet di dalam tas miliknya.

Pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung kopi milik korban yang terletak di Jl. Jend. Sudirman, RT 02 RW 04, Kelurahan Cambai.

BACA JUGA:Penggerebekan di Prabumulih Timur, Polisi Amankan 15 Paket Sabu

BACA JUGA:Pembunuhan Bos Car Wash Diamond Terungkap, Polres Prabumulih Tangkap Pelaku

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15.450.000.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Elang Muara berhasil memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyian pelaku.

Pada Jumat, 16 Mei 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Cambai, IPTU Heffi Juliansyah, SH, dan Kanit Reskrim, IPDA Andri Desi, SH, langsung menuju tempat persembunyian pelaku dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dengan uang hasil kejahatan tersebut, di antaranya 1 buah pampers merek MamyPoko ukuran M, 1 buah kasur merek Bola Dunia warna merah, 1 unit handphone merk Redmi A3 warna hitam, 1 baju warna pink yang dikenakan saat kejadian, dan 1 celana coklat bermotif kotak-kotak yang juga dikenakan saat kejadian.

BACA JUGA:BRAVO! Tim Opsnal Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat, Tangkap 2 Pencuri Outdoor AC Radio Pentas

BACA JUGA:Pelaku Pencurian Nanas di Karang Jaya Ditangkap, Kerugian Capai Rp7 Juta

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Cambai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: