Sama disampaikan, Ketua RT 41 Muhammad Nazir. Dia menambahkan, memanasnya lagi permasalahan tapal batas sendiri bermula di pendingnya uang intensif RT maupun RW beberapa bulan ini.
BACA JUGA:Pelajar SMP yang Tenggelam di Sungai Lematang Ditemukan 2 Kilometer dari Lokasi
Penyampaian tersebut disampaikan oleh Lurah Plaju Darat, yang mana selama ini warga yang berada di Komplek TSP dan Patra Abadi memiliki 4 RT dan 1 RW.
“Tertundanya intensif inilah membuat warga emosi dan resah. Karena, pihak Kelurahan menyatakan bahwa Komplek TSP dan Patra Abadi masuk peta Banyuasin, ” ujarnya.
Dia menambahkan, warga khususnya di RT 41 sendiri itu memang Kota Palembang.
BACA JUGA:Soal Honorer Akan Dihapus, Walikota Prabumulih Ridho Yahya Surati Presiden
“Karena ada sekitar ratusan membayar PBB atas nama Pemkot Palembang, artinya kita ini warga Palembang, ” jelasnya.
“Kami juga dari FMTSPPA juga akan berjuang hingga titik darah pengabisan agar tuntutan bisa terwujud,” tegas Nazir lagi.
Padahal selama ini, fasilitas umum dan administrasi kependudukan semuanya disediakan oleh Pemkot Palembang.
BACA JUGA:Salut! Pemuda di Ogan Ilir Ini Rela Rogoh Kocek Pribadinya untuk Timbun Jalan Berlubang di Desanya
Sekadar diketahui, memanasnya masalah tapal batas mencuat membuat warga di 2 komplek resah.
Sehingga mereka pun membentuk Forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi (FMTSPPA) untuk memperjuangkan status kewilayahan yang diklaim oleh Pemkab Banyuasin, padahal sudah jelas masuk Kota Palembang. (palpos)