Sedengkan dikatakannya lagi, jika mereka membantah dan mengatakan kendaraan sudah dijual, maka akan dilakukan pemblokiran.
BACA JUGA:Fresh Graduate Merapat! Wilmar Buka Lowongan Kerja D3-S1 dan Tidak Butuh Pengalaman
BACA JUGA:Si Cantik asal Subang Aura Rida Putri Menjadi 1st Princess Miss Teen International 2023
Ketika ditanya mengenai sanksi bagi pelanggar tersebut? Muthemainah menegaskan para pelanggar rambu-rambu lalulintas, markah lalulintas serta aturan lalulintas lainnya tersebut diancam denda maksimal Rp500 ribu.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, melanggar rambu lalulintas dan marka jalan itu ancamannya denda Rp500 ribu,"tuturnya.
BACA JUGA:4 Tempat Wisata Terlarang Dikunjungi, Ada yang Dipercaya Bisa Bikin Pendek Umur Saat Dikunjungi
BACA JUGA:Pabrik Pil Ekstasi di Kota Semarang Digrebek Tim Gabungan, Dua Orang Diamankan
Kemudian juga menurutnya, pengendara yang tidak mengenakan helm denda Rp250 ribu, bonceng lebih dari 2 orang denda Rp250 ribu.
Oleh karena itu, Muthemaina mengimbau kepada seluruh pengendara kendaraan untuk mematuhi dan mentaati aturan berlalulintas.
BACA JUGA:PT Kalbe Farma Tbk Buka Lowongan Kerja, Berikut Kualifikasi dan Posisi yang Dibutuhkan
BACA JUGA:PT Angkasa Pura Solusi Buka Lowongan Kerja, Untuk Penempatan di Bandara Ini
“Patuhi rambu dan markah lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendaraan,” pungkasnya. *