BACA JUGA:Ini Kondisi Terkini Anak Terluka Bakar, di Lokasi Pipa Gas Bocor Desa Tanjung Menang Prabumulih
Inspektur Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan MH didampingi Inspektur Pembantu bidang investigasi, Novrin Maladi SH dan Mas Sis mengatakan sidang TPTGR tersebut untuk percepetan penyelesaian kerugian daerah atas pekerjaan proyek yang dilakukan para kontraktor.
"Ada temuan BPK (kerugian negara) oleh karena itu, kita gelar sidang ini untuk mempercepat penyelesaian kerugian tersebut," ungkap Indra Bangsawan ketika diwawancarai usai memipin sidang.
Sementara untuk hasil persidangan, Indra menuturkan para kontraktor tersebut sebagian telah mengembalikan kerugian ke kas daerah. "Alhamdulillah sebelum sidang sudah ada yang melunasi, jadi mereka datang membawa bukti setor dan ada juga yang berjanji dalam waktu tidak lama," tuturnya.
BACA JUGA:Bermain Korek Api di Lokasi Kebocoran Pipa Gas, Satu Anak di Kota Prabumulih Mengalami Luka Bakar
Sementara bagi yang belum melunasi kerugian tersebut sambung Inspektur, pihaknya memberikan tenggang waktu hingga 15 September 2023 mendatang. Apabila sampai waktu yang ditentukan tidak melakukan penyelesaian kata Inspektur, pihaknya akan menyerahkan persoalan itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kami sudah sepakat apabila tidak diselesaikan hingga 15 September, kami sudah sepakat akan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti tenuan ini," tuturnya.
BACA JUGA:Ini Kegiatan Latihan Rutin Capas 2023
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Julukan Kota Prabumulih, Nomor Dua Terkenal Sejak Zaman Kolonial