Curi Handphone Milik Tetangga, Seorang Residivis Narkoba di Prabumulih Masuk Penjara

Senin 02-10-2023,19:15 WIB
Reporter : itdisway
Editor : itdisway

Pelaku yang merupakan Residivis tersangka narkoba itu, akhirnya berhasil diringkus saat berada dirumahnya. "Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHP," tukasnya.(*)

Kategori :