Atas laporan tersebut lanjut dia, pelaku sudah berhasil diringkus. Pelaku sudah meringkuk di sel tahanan Polres Prabumulih, setelah diringkus oleh Tim Team Gurita Polres Prabumulih di Desa Ibul Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kejaksaan Masih Kembangkan Kasus Bansos E-Warung yang Menyeret Oknum Kabid Dinsos Prabumulih
"Pelaku dijerat pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP, dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.(*)