"Korban menemukan bekas tersangka memanjat ventilasi pintu," tuturnya.
Tak hanya handphone milik korban, sebanyak 8 handphone servisan yang ada di dalam etalase juga sudah raib.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Motor Siang Bolong di Kota Prabumulih Terekam CCTV, Pelaku Kini Masuk Bui
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur," tuturnya.
Setelah melakukan penyelidikan, dan 4 bulan berselang akhirnya tim Opsnal Polres Prabumulih mengendus keberadaan kedua pelaku.
Tersangka inisial DS berada di Jalan Anak Paye Kelurahan Prabujaya KecamatanPrabumulih Timur Kota Prabumulih.
Sementara tersangka SA berada di Jalan RA Kartini Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Waduh! Gegara Gasak HP Milik IRT, Warga Gang Arena Prabumulih Kembali Masuk Jeruji Besi
"Keduanya berhasil ditangkap, langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih," imbuhnya menambahkan diamankan juga BN berupa 1 Unit HP Realme C25Y.
Atas perbuatan pencurian dengan pemberatan tersebut, keduanya dijerat pasal 363 KUHP.(*)