Kejari Tagih Tunggakan Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM, Selamatkan Uang Rp 670 Juta

Kejari Tagih Tunggakan Piutang Sewa Ruko dan Kios PTM, Selamatkan Uang Rp 670 Juta

PENGHARGAAN : Kejari Prabumulih, Roy Riady SH MH menerima penghargaan dari Pemkot diserahkan langsung Wako, Ir H Ridho Yahya MM dalam menyelamatkan uang Pemkot dari sewa kios dan ruko PTM I di Ruang Kerja Wako, Kamis. Foto : Kejari Prabumulih for Prabupos--

“Kerja sama pendampingan ini, akan terus berlanjut dalam rangka peningkatan PAD Pemkot Prabumulih,” tandasnya.

Atas penyelamatan asset Pemkot itu, Pemkot Prabumulih sendiri memberikan penghargaan berupa piagam kepada Kejari Prabumulih. Diserahkan, Wako Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM secara langsung kepada Kajari, Roy Riady SH MH.

BACA JUGA:Balita 1,8 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa

“Terima kasih atas kerja kerasnya, Kejari Prabumulih meningkatkan PAD kita dalam melakukan penagihan tunggakan sewa ruko dan kios PTM I. Hingga, berhasil tertagih Rp 670 juta,” kata dia.

Apresiasi ini, kata Ridho, sapaan akrabnya diberikan dalam bentuk penghargaan kepada Kejari Prabumulih. “Semoga kerja sama ini, terus meningkat sehingga makin banyak uang Pemkot Prabumulih diselamatkan dari asset Pemkot,” akunya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: