Lapor Pajak Online: Pengertian, Manfaat, Cara, dan Layanan

Lapor Pajak Online: Pengertian, Manfaat, Cara, dan Layanan

--

1. Melaporkan Pajak Secara Langsung

Pihak wajib pajak perorangan maupun badan usaha dapat melaporkan pajak dengan datang langsung ke kantor layanan pajak terdekat.

Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan ketika akan melaporkan pajak ke kantor layanan pajak.

2. Melaporkan Pajak Secara Daring atau Online

Selain datang langsung ke kantor layanan pajak, pihak wajib pajak juga dapat melakukan lapor pajak online. Cara lapor pajak online dapat menggunakan layanan online seperti, layanan elektronik DJP, e-form, e-SPT, maupun e-filing.

Berikut ini langkah-langkah lapor pajak online melalui website e-filing, yaitu:

−         Pastikan sudah mempersiapkan semua data syarat dan ketentuan dalam pengisian pajak SPT.

−         Buka browser apa saja untuk masuk ke website e-filing yang resmi.

−         Lanjutkan dengan memilih menu atau bagian “Buat SPT”.

−         Setelah itu, isilah beberapa data yang diajukan oleh sistem.

−         Lanjutkan dengan mengisi formulir SPT sesuai dengan jenis formulir SPT yang ditampilkan oleh sistem e-filing.

−         Kemudian lakukan proses verifikasi laporan pajak dengan mengisi kode verifikasi yang sudah dikirimkan melalui e-mail.

−         Lanjutkan dengan memilih “Kirim SPT”, sehingga proses pelaporan pajak secara online selesai.

Cara di atas dapat dilakukan oleh pihak wajib pajak perorangan maupun badan usaha dengan sedikit perbedaan. Perbedaannya terletak pada jenis formulir laporan SPT yang akan diisi. Bagi wajib pajak berbentuk badan usaha akan diarahkan untuk mengisi formulir SPT 1771.

BACA JUGA:Dosen Unpra PKM ke Air Talas

Jenis formulir SPT untuk wajib pajak perorangan dibedakan menjadi dua, yaitu SPT 1770 SS dan SPT 1770S. Formulir SPT 1770 SS ditujukan untuk perorangan yang memiliki penghasilan bruto kurang dari 60 juta per tahunnya.

Sementara itu, jenis formulir SPT 1770 S ditujukan untuk wajib pajak perorangan yang penghasilannya sudah mencapai lebih dari 60 juta per tahunnya.

3. Melaporkan Pajak Melalui Aplikasi Perpajakan

Cara lain yang dapat digunakan untuk melaporkan pajak adalah menggunakan bantuan dari PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi yang telah mendapat lisensi dari DJP. Pihak PJAP akan menyediakan website atau aplikasi perpajakan untuk membantu melaporkan pajak secara online.

Berikut ini contoh cara untuk melaporkan pajak SPT melalui PJAP resmi dan terpercaya, seperti Mekari Klikpajak.

−         Pastikan sudah menghubungi dan mendaftar sebagai anggota di Klikpajak. Selain itu, persiapkan juga semua ketentuan dan syarat-syarat untuk lapor pajak.

−         Masuk atau login dulu menggunakan akun Klikpajak yang sudah terdaftar.

−         Setelah itu, pilihlah bagian “Lapor Pajak” yang terdapat pada member area Klikpajak.

−         Lanjutkan dengan mengisi semua data pada kolom formulir yang ditampilkan.

−         Selanjutnya, hanya perlu memilih bagian “Laporkan”.

−         Tunggu beberapa saat agar pelaporan pajak diproses oleh DJP.

−         Setelah itu, akan muncul BPE atau Bukti Pelaporan Elektronik atas pajak yang sudah dilaporkan.
Layanan E-Filing untuk Lapor Pajak

Layanan e-filing untuk lapor pajak online dapat diperoleh dengan menggunakan bantuan PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang resmi dan terpercaya. PJAP berkualitas, profesional, dan berpengalaman yang dapat dipilih adalah Mekari Klikpajak (https://klikpajak.id/).

Layanan e-filing disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan yang satu ini memiliki banyak kelebihan di dalam fitur-fiturnya. Apa saja kelebihan tersebut? Berikut ini beberapa kelebihan layanan e-filing untuk melaporkan pajak secara online, yaitu:

−         Dapat digunakan untuk melaporkan semua jenis pajak (SPT masa, SPT tahunan pribadi, SPT tahunan badan usaha).

−         Pelaporan maupun pembayaran pajak dapat dilakukan lebih praktis hanya menggunakan satu platform.

−         Memberikan kemudahan dalam posting SPT pajak online.

−         Mampu digunakan untuk download bukti laporan resmi SPT.

Sudah banyak pihak yang menggunakan layanan e-filing dari Klikpajak. Bukan hanya perorangan yang menggunakan layanan ini, tetapi banyak juga perusahaan-perusahaan besar yang mempercayai dan menggunakan layanan e-filing Klik pajak untuk lapor pajak tahunan maupun keperluan lainnya.

BACA JUGA:Kelurahan Prabumulih Juara Turnamen Futsal Antar Kelurahan

Klikpajak memang sudah terbukti mampu memberikan berbagai layanan aplikasi perpajakan yang responsif, mudah digunakan, dan pastinya memberikan banyak manfaat. Tidak heran jika PJAP yang satu ini selalu mendapatkan review atau ulasan positif dari setiap klien sebelumnya.

Lapor pajak online harus dilakukan tepat waktu oleh setiap pihak wajib pajak baik itu perorangan maupun badan usaha. Banyak manfaat dan keuntungan yang akan diperoleh pihak wajib pajak ketika melaporkan pajak tepat waktu.

Cara untuk melaporkan pajak SPT dapat dilakukan secara offline, daring/ online melalui website e-filing, maupun online menggunakan bantuan PJAP. Pastikan untuk memilih PJAP resmi, terpercaya, dan berkualitas dengan menghubungi Mekari Klikpajak (https://klikpajak.id/).(*)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: