Gubernur Sumsel Segera Lantik Ahmad Usmarwi Kaffah Jadi Wabup Kabupaten Muara Enim

Gubernur Sumsel Segera Lantik Ahmad Usmarwi Kaffah Jadi Wabup Kabupaten Muara Enim

Ahmad Usmarwi Kaffah dan istri--

MUARA ENIM, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Ahmad Usmarwi Kaffah yang terpilih menjadi Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Muara Enim beberapa waktu lalu akan segera dilantik.

Kepastian pelantikan Wabup Muara Enim itu diungkap Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru.

BACA JUGA:Ini SE MenPAN-RB Terbaru di Awal 2023, PNS, PPPK & PPNPN Wajib TahuTahun

BACA JUGA:Dapatkan Saldo DANA Gratis Langsung Cair Rp700 Ribu, Ayo Dicoba Sekarang!

Menurut Herman Deru, dirinya sudah menerima SK pengangkatan/pelantikan Wabup Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023.

Namun Herman Deru menjelaskan, bahwa ia akan mengundang terlebih dahulu ketua DPRD Kabupaten Muaraenim, Pj Bupati Muara Enim, Forkopimda dan termasuk Wabup Muara Enim yang akan dilantik supaya pemerintah di sana kondusif.

BACA JUGA:Penerima Bansos dengan Ciri Ini Akan Dicoret Kepesertaannya, Kamu Termasuk?

"Masalah SK Wabup hasil Pemilihan DPRD Muara Enim sudah saya terima. Namun untuk pelantikannya tidak harus buru-buru, karena tidak terjadi kekosongan pemerintahan. Untuk Pj Bupati ada Kurniawan, yang masa jabatannya bisa 6 bulan sampai 1 tahun," ungkapnya kepada awak media belum lama Ini.

BACA JUGA:KWT MKM Garap Lahan Kaplingan, Tanam Sayur dan Buah, Sering Panen Jual Keliling

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembicaraan dengan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa sebelumnya Kurniawan yang menjabat sebagai Pj Bupati Muara Enim belum 6 bulan untuk itulah belum dilakukan pelantikan Wabup.

Namun kini setelah enam bulan dan Pemerintahan 2022 sudah selesai sehingga bisa dilanjutkan dengan pelantikan Wabup Muara Enim meski masih ada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:Sebanyak 300 Kg Serat Daun Nanas Diekspor ke Luar Negri

"Untuk masalah PTUN ini masih bisa sambil berjalan. Namun bagaimanapun nantinya Ia akan jadi Plt bupati jadi harus disamakan frekuensinya dengan Forkompinda," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: