Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Laporan Dirut Taspen, Kamaruddin Serahkan Ribuan Video Porno

Penuhi Panggilan Bareskrim Polri Terkait Laporan Dirut Taspen, Kamaruddin Serahkan Ribuan Video Porno

Kamaruddin Simanjuntak penuhi panggilan Bareskrim Polri--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri, Kamis 5 Januari 2023.

Kedatangan Kamaruddin untuk memenuhi panggilan atas kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

BACA JUGA:Penganiaya Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan Ternyata Ada Seorang Wanita, Ini Motifnya

Kamaruddin memenuhi panggilan tersebut pada pukul 13.00 sebagai seorang terlapor.

 "Sebetulnya, laporan ini di Polres Jakarta Pusat, tetapi karena ini pelapornya adalah orang hebat di negeri ini, diambil alih oleh Siber Polri," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta, sebagaimana dikutip dari jpnn.com Kamis 5 Januari 2023.

Kamaruddin mengaku datang memenuhi panggilan kaitannya sebagai pengacara dari seorang perempuan bernama Rina Laowi, yang disebut istri Dirut Taspen.

BACA JUGA:Cuma Modal ‘Tap’ Dapat Saldo DANA Gratis Rp800 Ribu, Langsung Cair

BACA JUGA:Lewat Aplikasi Ini Bisa Dapatkan Rp750.000, Terbukti Membayar

Kamaruddin pun menyebut telah bersurat kepada Presiden, Wakil Presiden, Menkopolhukam, Komisi III DPR termasuk Kapolri, Wakapolri, menteri BUMN terkait permasalahan kliennya tersebut.

 "Terkait ada seorang Dirut Taspen di dalam handphone atau komputernya kami temukan kurang lebih 6.000 video porno, di mana beliau sebagai pelaku dengan berbagai wanita yang bukan muhrimnya," ungkap Kamaruddin.

Sebanyak 6.000 video porno itu pun telah dipindahkan ke hardisk. Kamaruddin mengatakan akan menyerahkan bukti itu ke penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Tol Prabumulih - Palembang Maret 2023 Diresmikan

"Tadinya ini saya saja yang pegang. Tetapi mulai hari ini setelah saya kasih ke penyidik di luar dari tanggung jawab saya. Karena sudah bukan saya saja yang pegang sama ibu, tetapi sudah juga ikut penyidik," kata dia.

Ribuan video vulgar itu sebelumnya sudah dilaporkan Kamaruddin ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Namun, kasusnya dihentikan karena tidak ditemukan unsur pidana. 

BACA JUGA:Sebanyak 300 Kg Serat Daun Nanas Diekspor ke Luar Negri

Kamaruddin mengambil kesempatan dalam pemeriksaan di Siber ini untuk menyerahkan bukti video porno selaku pengacara Rina Laowi. Dia ingin kasus ini bergulir hingga ke pengadilan.

"Saya tidak mau SP3, saya mau sampai ke pengadilan biar diadili di depan hakim gitu. Jadi, itu lah kira-kira kedatangan saya pada sore hari ini," ucapnya.

Selain video porno, Kamaruddin juga mengaku membawa satu koper bukti berisi transaksi keuangan.

Dia menyebut Dirut PT Taspen mengirim uang sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim. "Ada juga berisi percakapan pacarannya kami download semua dengan wanita lain yang juga wanita itu istri orang lain, tetapi dipacari dengan menggunakan doktrin agama," tutur pengacara keluarga Brigadir J itu.

BACA JUGA:Mahasiswa Harus Tau Tips Cepat Tamat Kuliah dan IPK Tinggi

Di balik laporan kasus itu, Kamaruddin juga mempertanyakan jargon "Akhlak dan Moral" Kementeriaan Negara BUMN. "Saya mohon pencerahan kepada seluruh pemuka agama, apa sih akhlak dan moral itu. Pasalnya di koper ini ada video porno ribuan, tetapi video porno ini sudah dilaporkan ke Pidum Bareskrim Polri, kasusnya di-SP3. Tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Kamaruddin.

"Apakah ini dibenarkan, saya mohon kepada para pemuka agama," ujar Kamaruddin.

Diketahui, Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan Dirut PT Taspen ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Daftar UMK di Sumatera Selatan tahun 2023, 12 Kabupaten dan Kota Ini Ikut UMP, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Ahli Hukum Ini Nilai Sistem Proporsional Terbuka Lahirkan Politik Uang dan Korupsi

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Hari ini saya mendampingi klien saya Pak ANS Kosasih membuat laporan polisi terkait berita bohong, pencemaran nama baik yang dilakukan oleh saudara KS beberapa waktu lalu," kata Kuasa hukum Dirut PT Taspen ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, di Polres Metro Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com