Biaya Nol Rupiah, 28 Pasangan di Kecamatan Utara Kantongi Buku Nikah
Peristiwa pernikahan di kantor KUA Kecamatan Prabumulih Utara --Ist
ANAK PETAI, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Akhir-akhir ini, ada beberapa pernikahan yang batal digelar hanya karena biaya pernikahan yang begitu mahal.
Seperti halnya pasangan Ryan Dono dan Yessy. Keduanya batal menikah gara-gara calon pengantin perempuan meminta sertifikat rumah sebagai mahar. Kisah inipun menjadi viral di media sosial.
Pernikahan batal digelar juga dialami calon pasangan asal Sumatera Selatan Anjas dan Dona. Pernikahan batal hanya karena diduga mahar kurang Rp 700 ribu.
BACA JUGA:Di Tempat Ini Pedagang Jual Nanas Asli Prabumulih, Cocok untuk Oleh-oleh
BACA JUGA:Smanti Gelar Senam sehat Dukung Program Kormi
Berbanding terbalik dengan peristiwa gagalnya pernikahan karena mahar. Di Kota Prabumulih, sejumlah pasangan justru memilih menggelar pernikahan murah bahkan 0 rupiah atau Rp 0, meski demikian sudah bisa sah dan mengantongi buku nikah.
Di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prabumulih Utara misalnya. Sepanjang tahun 2022 tercatat 28 pasangan memilih menikah dengan biaya Rp 0. Tanpa embel-embel mahar mewah.
BACA JUGA:Ibu Hamil Waspadalah, Makanan Ini Bisa Sebabkan Risiko Keguguran
BACA JUGA:Jembatan Musi III, Bakal Jadi Satu-satunya di Indonesia Jembatan Terowongan Dalam Air
28 pasangan tersebut, memilih melangsungkan pernikahan sederhana yakni di Kantor KUA saat hari kerja. "Dari total 229 peristiwa pernikahan, ada 28 pasangan menikah di KUA. Sementara 201 menikah di luar kantor," ungkap Kepala KUA Kecamatan Utara Syarif Hidayatullah SAg.
Dikatakannya, dari peristiwa tersebut terbanyak pernikahan di kantor KUA bulan September. "Ada 5 pasangan nikah kantor, sisanya ada yang 4, 3 pasangan dan 1 pasangan," tuturnya.
Ia mengakui, saat ini sudah banyak pasangan yang tak lagi malu untuk melangsungkan pernikahan di Kantor KUA. "Kalau dulu mungkin masih sedikit, sekarang sudah makin banyak. Karena memang biaya gratis dan sudah sah," tukasnya.
Nah, bagi anda yang sudah memiliki pasangan, namun terkendala biaya. Nikah di Kantor KUA bisa menjadi solusinya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: