Ini Info Terbaru Tentang Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara Wajib Tahu

Ini Info Terbaru Tentang Dana BOS, Kepala Sekolah dan Bendahara Wajib Tahu

Aturan baru dana BOS--

PRABUMULIHPOS.CO.ID- Ada kabar terbaru dari laman resmi Kemdikbud, mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2023. Dari informasi terbaru tersebut, ada kebijakan dana BOS tahun 2023 yang diberlakukan oleh Kemdikbud, yang wajib diketahui oleh Kepala Sekolah dan Bendahara sekolah.

Sehingga bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan tidak ada kendala dalam proses pencairannya.  karena dari beberapa kebijakan, Ada beberapa yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan dana BOS tahun 2022 lalu.

BACA JUGA:15 Prodi ini Favorit pada Perekrutan CPNS 2023

Informasi terbaru yang penting diketahui diantaranya adalah, ada kenaikan besaran dana BOS di tahun ini. pemerintah menyediakan anggaran dana BOS sebesar Rp59.08 Triliun meningkat 0,5% dari tahun 2022 (Rp58,79 Trilliun).

Kedua, mekanisme penyaluran dana BOS reguler tahun ini, hanya dua tahap saja, yaitu tahap 1 50% yang paling cepat disalurkan bulan Januari. Tahap 2 50% paling cepat disalurkan bulan Juli.

Hal ini berbeda dari sebelumnya, pencarian dana BOS dibawah tahun 2022 ada empat tahap, tahap 1, 2, 3 dan 4. Lalu di tahun 2022 penyaluran dana BOS menjadi tiga tahap, yakni tahap 1 30%, tahap 2 40%, tahap 30%.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Jadi Gubernur Terkaya di Sumatera, Segini Kekayaannya

Mekanisme penyaluran dana BOS reguler, dilakukan secara langsung dari RKUN ke rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap, mulai 2023 penyaluran dilakukan dalam 2 tahap.

Selanjutnya untuk pelaporan dana BOS ada perbedaan antara tahun 2022 dengan tahun 2023.

Pelaporan dana BOS tahun 2022, menjadi syarat penyaluran. Misal laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 dan seterusnya. Lalu, untuk tahun 2023 laporan tiap tahapan menjadi syarat penyaluran.

BACA JUGA:Ini Tahapan untuk Jadi Calon Guru Penggerak, Guru Wajib Tahu

Yaitu Laporan keseluruhan tahun 2022 menjadi syarat penyaluran tahap 1 TA 2023,  Laporan tahap 1 menjadi syarat penyaluran tahap 2 tahun 2023 dan minimal telah merealisasikan paling sedikit 50% dari dana yang diterima pada tahap 1.

Pada tahun 2022 laporan masih menggunakan dua kanal, yaitu laman bos.kemdikbud.go.id atau aplikasi RKAS. Tahun 2023 hanya melalui aplikasi RKAS.

BACA JUGA:9 Hari Dikabarkan Hilang, Abdul Halim Ditemukan Tak Bernyawa

BACA JUGA:Orang Hilang Ditemukan Tak Bernyawa, Kapolsek Cambai: Keluarga Iklas

"Regulasi resmi tentang perubahan pencairan menjadi dua tahap ini, sudah ada. saat ini semua satuan pendidikan sedang menyusun Rkas untuk disahkan oleh manajer Bos dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, jika sudah ACC maka langsung  terkoneksi dengan laman Kemendikbud, semua program kita diketawahui oleh pihak Kementerian," jelas Rudi, Bendahara Bos SMPN 3 Prabumulih.**

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: