Kejari Kembalikan Berkas Dugaan Dana Pangkul Ke Polres, Ternyata Ada 2 Tersangka
Anjasra Karya SH MH --
PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID -Kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Polres Prabumulih dalam waktu dekat akan segera berlanjut.
Adapun dugaan korupsi tersebut yakni Dana Desa (DD) Desa Pangkul tahun anggaran 2019. Dengan Tersangka yang telah ditetapkan yakni 2 orang.
BACA JUGA:Kades di Prabumulih Setuju Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun, Ikut Demo ke Jakarta?
Terkait dugaan kasus itu, Informasinya saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih telah mengembalikan berkas perkara 2 tersangka kepada penyidik Polres Prabumulih.
BACA JUGA:Bikin Heboh, Video Setengah Bugil Mirip Oknum Anggota Dewan
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH kepada wartawan mengatakan jaksa peneliti yang ditunjuk oleh Kajati telah melakukan penelitian berkas perkara, berkasnya telah dikembalikan pada 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Ini 11 Desa di Musi Rawas Terkena Proyek Tol Palembang - Bengkulu
"Dari hasil penelitian terdapat beberapa kekurangan, karena itu jaksa meminta berkas itu dilengkapi sesuai dengan petunjuk," katanya.
Masih kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu, bila nantinya penyidik kepolisian sudah memenuhi kekurangan dan mengembalikan berkas kepada pihaknya kembali sambung Anjas, maka pihaknya segera menetapkan berkas lengkap (P21).
"Kalau terpenuhi bisa segera kita tetapkan P21 dan dibawa ke persidangan," tuturnya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus dugaan DD desa Pangkul penyidik kepolisian telah menetapkan 2 tersangka.
2 tersangka tersebut atas nama Hendra Kesuma yang merupakan Kaur Keuangan Desa Pangkul dan Julhaili yang merupakan Kaur Umum. Selain itu kepolisian juga sudah mengantongi hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP. "Kerugiannya mencapai Rp500 juta," tukasnya.
BACA JUGA:PDAM Tirta Prabujaya Buka Pelayanan di Mall PTM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: