MA Kembalikan Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin Jadi 6 Tahun

MA Kembalikan Hukuman Dodi Reza Alex Noerdin Jadi 6 Tahun

--

JAKARTA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Mahkamah Agung mengembalikan hukuman Dodi Reza Alex Noerdin menjadi 6 tahun.

BACA JUGA:Kejari OKU Selatan Tetapkan Mantan Kadis dan Bendahara DLH Jadi Tersangka

Sebelumnya, pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi. Namun, vonis tersebut dikurangi oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsidair 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar.

Dengan demikian, upaya banding yang dilakukan mantan Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan itu gagal.

BACA JUGA:Kijang Super Salto, Lima Penumpang Tewas di TKP

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex Noerdin menjadi enam tahun penjara. Anak mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin itu terbukti korupsi menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.

"Amar putusan. Kasasi terdakwa tolak. Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) pidana penjara menjadi selama 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan," demikian dilansir cnnindonesia.com, 27 Februari 2023.

BACA JUGA:Ini Sebaran Kuota Haji Reguler Per Provinsi, Jawa Barat Paling Banyak

Duduk sebagai ketua majelis Desnayeti dengan anggota Soesilo dan Purnomo Hadi. Adapun Panitera Pengganti yaitu Indra Joseph Marpaung. Namun, majelis hakim memotong hukuman uang pengganti.

"Pidana uang pengganti Rp 1.156.450.000 subsidair 1 tahun penjara," putus majelis pada 23 Febrauari 2023 lalu.

BACA JUGA:Dinkes Lahat Usulkan 1.661 PPPK Nakes

Kasus bermula saat KPK menjerat Dodi sebagai tersangka. Jaksa mendakwa Dodi menerima suap atau hadiah dari pengadaan barang dan jasa infrastruktur pada Dinas PUPR Muba.

BACA JUGA:Taman Olahraga Megang Pecahkan Rekor Muri

Dodi menyusul ayahnya, Alex Noerdin yang juga terjerat kasus korupsi. Alex Noerdin dihukum 9 tahun penjara di kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: