Kendaraan Nunggak 2 Tahun atau Lebih, Wajib Pajak Cukup Bayar Segini

Kendaraan Nunggak 2 Tahun atau Lebih, Wajib Pajak Cukup Bayar Segini

UPTB Samsat Prabumulih melakukan sosialisasi program pemutihan pajak yang berlaku sejak 1April hingga 23 Desember 2023 mendatang. Foto: instagram/samsatprabumulih--

Itulah syarat bagi yang hendak melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di seluruh Samsat di Provinsi Sumsel. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: