Kendaraan Nunggak 2 Tahun atau Lebih, Wajib Pajak Cukup Bayar Segini

Kendaraan Nunggak 2 Tahun atau Lebih, Wajib Pajak Cukup Bayar Segini

UPTB Samsat Prabumulih melakukan sosialisasi program pemutihan pajak yang berlaku sejak 1April hingga 23 Desember 2023 mendatang. Foto: instagram/samsatprabumulih--

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan

Nunggak Pajak 2 Tahun

- STNK asli

 - KTP asli

 - Focopy KK

BACA JUGA:Tiket KA Online Ludes, Hanya Tiket Jurusan Ini Masih Tersedia

Nunggak Pajak 5 Tahun

- STNK asli

- KTP asli

- Fotocopy KK

- Cek fisik

- Foto kendaraan

- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB.

BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Warga Prabumulih Bisa Ambil Disini

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dirikan Posko Dekat Exit Tol Prabumulih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: