Kendaraan Nunggak 2 Tahun atau Lebih, Wajib Pajak Cukup Bayar Segini
UPTB Samsat Prabumulih melakukan sosialisasi program pemutihan pajak yang berlaku sejak 1April hingga 23 Desember 2023 mendatang. Foto: instagram/samsatprabumulih--
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan
Nunggak Pajak 2 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Focopy KK
BACA JUGA:Tiket KA Online Ludes, Hanya Tiket Jurusan Ini Masih Tersedia
Nunggak Pajak 5 Tahun
- STNK asli
- KTP asli
- Fotocopy KK
- Cek fisik
- Foto kendaraan
- Foto copy lembar pertama dan kedua PKB.
BACA JUGA:Bansos PKH Cair, Warga Prabumulih Bisa Ambil Disini
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Dirikan Posko Dekat Exit Tol Prabumulih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: