Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan di Prabumulih

Ini Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan di Prabumulih

Drs H M Amin MM, foto: ros/prabupos --

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Besaran pembayaran zakat fitrah tahun 2023 atau Ramadhan 1444 Hijriah, dalam wilayah Kota Prabumulih yakni beras 2,5 kg atau uang senilai Rp 30 ribu.
 
 
Ketentuan itu berdasakan hasil rapat bersama Badan Zakat Nasional (Baznas), Kementerian Agama (Kemenag), Kesra Kota Prabumulih dan Ormas Islam seperti MUI dan lainnya.
 
"Ada 4 kesepakatan hasil rapat bersama, apabila zakat fitrah dibahas dengan beras maka jumlahnya per jiwa minimal 3,1 liter atau setara dengan minimal 2,5 kg," kata Ketua MUI Kota Prabumulih Drs H M Amin MM dikonfirmasi, Minggu 9 April 2023.
 
Sedangkan apabila zakat fitrah diganti dengan uang, maka disetarakan dengan harga beras Rp 12 ribu. "Berarti uang zakat fitrahnya sejumlah minimal Rp 30 ribu atau dapat dibayar dengan uang dengan harga beras yang dikonsumsi," tutur M Amin.
 
 
 
Poin ke 3 dari hasil kesepakatan tersebut, yakni nisab zakat maal atau harta ditetapkan sebesar 85 gram emas. Semetara point ke 4 yakni terkait Fidiyah.
 
Fidiyah merupakan kewajiban bagi seseorang yang secara terpaksa, tidak berpuasa karena syar'i.
 
"Maka diwajibkan membayar fidyah senilai bahan makanan yang dikonsumsi perhari dan dihitung sejumlah hari yang ditinggalkan (tidak berpuasa), misal makan per hari Rp 30 ribu jadi fidiyahnya perhari minimal Rp 30 ribu," jelasnya.
 
 
 
Dilanjutkannya, zakat fitrah wajib bagi umat Islam. "Baik laki-laki dan perempuan, zakat fitrah diwajibkan," pungkasnya.(08)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: