Fatwa Haram Beli Produk Dukung Agresi Israel, MUI Prabumulih Lakukan Ini
Fatwa Haram Beli Produk Dukung Agresi Israel--Foto: Instagram halalcorner
Fatwa Haram Beli Produk Dukung Agresi Israel, MUI Prabumulih Lakukan Ini
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Seruan tidak membeli produk yang mendukung agresi Israel ke Palestina, telah dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
MUI dengan tegas telah mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.
Ada 4 fatwa yang ditetapkan oleh MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
BACA JUGA:Tausiyah di Kota Prabumulih, Ustaz Derry Sulaiman Ajak Orang Tua Jadikan Anak Penghafal Al Quran
BACA JUGA:Ini Yang Dilakukan Gabungan Ormas Prabumulih Untuk Palestina
Pertama mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
Kedua sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
Ketiga, pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki.
Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
BACA JUGA:Persembahan Indonesia untuk Palestina, Pabrik Air Minum Indonesia di Gaza Palestina Segera Launching
BACA JUGA:Bikin Geger! 6 Kejadian Ajaib Ditengah Konflik Israel dan Palestina
Dan ke empat mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
"MUI menegaskan upaya mendukung agresi Israel dan atau membantu orang yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina hukumnya haram," kata Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh dalam video yang beredar beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: