Fatwa Haram Beli Produk Dukung Agresi Israel, MUI Prabumulih Lakukan Ini

Fatwa Haram Beli Produk Dukung Agresi Israel, MUI Prabumulih Lakukan Ini

Fatwa Haram Beli Produk Dukung Agresi Israel--Foto: Instagram halalcorner

Karena itu MUI merekomendasikan kepada masyarakat muslim untuk menghindari transaksi jual beli penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Prabumulih Tegal lurus dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat mengenai fatwa haram produk - produk Israel atau pendukungnya.

BACA JUGA:Fakta Sejarah Hingga Jadi Rebutan, 5 Masjid dalam Komplek Al-Aqsa Jerussalem Palestina

BACA JUGA:Beri Dukung untuk Palestina, Warga Prabumulih 'Mendadak' Semangka

"MUI Prabumulih meneruskan Fatwa MUI pusat kepada masyarakat," kata Sekretaris MUI Kota Prabumulih Munzir SP.

Ketua MUI Kota Prabumulih, Drs H Muhammad Amin menyampaikan saat ini sedang dilakukan sosialisasi ke masyarakat Kota Prabumulih.

Hal itu kata dia, agar masyarakat faham akan fatwa tersebut. Dengan begitu masyarakat akan merealisasikan dengan tidak membeli produk israel atau menerapkannya.

"Kita mulai dari mengajak keluarga masyarakat sekitarnya. Dan yang paling penting adalah keluarga besar ormas Islam dahulu lah nanti akan di ikuti oleh masyarakat islam Prabumulih khususnya," tuturnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, saat ini masyarakat sudah mengetahui kekejaman dari Israel.

"Masyarakat sudah tau semua kekejaman dan kekejian kaum Israel terhadap bangsa Palestina," tukasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: