Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juga Ini Akhirnya Diringkus Polisi
Tersangka Aji (tengah), pelaku penggelapan uang Rp402 juta berhasil diamankan--
Modusnya, pelaku mengambil uang untuk kegiatan pruning progresif tanaman sawit.
“Pekerjaan tidak dilakukan tetapi uangnya diambil,” jelas Deddy.
Proses penyelidikan dan penyidikan sempat terkendala karena tersangka setelah kejadian tidak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA:Hibah Eks Bioskop Nasional ke Pemkot Prabumulih Terancam Batal, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar Sabu Jalan Arimbi, Amankan 8 Paket Sabu
“Keberadaan Aji setelah kami ketahui langsung kami amankan, karena alat buktinya sudah cukup,” katanya.
Akibat ulahnya, tersangka Aji dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman kurungan selama lima tahun.
BACA JUGA:Tak Ingin Hanya Sekedar Melengkapi Kuota Perempuan, Hj Riantini Siap Perjuangkan Ini
BACA JUGA:Caleg Terpilih Wajib Lapor Kekayaan, Bakal Jadi Syarat Pelantikan
“Saat kita dalami pemeriksaan, pelaku mengaku kalau uangnya habis untuk dimainkan judi slot,” tutupnya.(seg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: