Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juga Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juga Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Tersangka Aji (tengah), pelaku penggelapan uang Rp402 juta berhasil diamankan--

MUBA, PRABUMULIHPOS.CO.ID – Pelarian Aji (29), pelaku penggelapan uang Rp402 juta lebih milik PT Banyu Kahuripan Indonesia (BKI) akhirnya berakhir.

BACA JUGA:Managemen Alfamart dan Alfamidi Minta Konsumen Laporkan Jika Dipaksa Bayar Parkir

Sempat menghilang alias buron selama tiga bulan, Aji akhirnya berhasil diringkus polisi.

Aji yang merupakan warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin ini ditangkap Satreskrim Polres Muba di Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu 17 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Keberadaan Neyza Rahayu Anaya Hingga Kini Masih Misterius, Polisi Terus Lakukan Penyelidikan

BACA JUGA:Polantas Dilarang Lakukan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Secara Stasioner atau Razia

Tim Srigala Polres Muba pimpinan Kanit Pidum Satreskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH MG langsung membawanya.

Penangkapan terhadap Aji menindaklanjuti laporan PT BKI yang berlokasi di Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba pada 7 Februari 2023 lalu. 

BACA JUGA:AUTO CUAN! 10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru 2023

BACA JUGA:BURUAN! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 782.000 dari Aplikasi Ini

“Perusahaan melaporkan telah terjadi penggelapan yang dilakukan oleh pelaku Aji,” kata Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK SH MH melalui Kanit Pidum Iptu Dedy Kurniawan SH MH.

DIa menjelaskan bahwa yang digelapkan adalah Dana Pruning Progesif PT BKI sebesar Rp402,8 juta.

BACA JUGA:Isi Pertalite Resmi Dibatasi Hanya 20 Liter per Hari, Berlaku di 4 Wilayah Ini, Termasuk Sumsel?

BACA JUGA:Petugas Haji Arab Saudi Mulai Diberangkatkan, Segini Jumlahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: