BPI KPNPA-RI Nilai Bupati Samosir Langgar Standar Harga dalam Pembayaran TBPP

BPI KPNPA-RI Nilai Bupati Samosir Langgar Standar Harga dalam Pembayaran TBPP

Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawasan Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA) di Kabupaten Samosir, Agustan Situmorang, secara langsung mengantarkan surat kepada kantor DPRD Kabupaten Samosir di Parbaba, Kecamatan Pa--

Hal ini menunjukkan kurangnya kepatuhan Bupati terhadap aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Menurutnya Bupati Samosir bisa dianggap mengabaikan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang memungkinkan TBPP tetap menerima honorarium yang melebihi standar harga regional adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan potensi penyalahgunaan wewenang yang disengaja dan merugikan negara.

BACA JUGA:Apa Iya Susu Evaporasi dan Susu Bubuk Benar-Benar Susu?

BACA JUGA:Balon Anggota DPD Pemilu 2024 yang Dinyatakan Memenuhi Syarat Dukungan dan Sebaran, 4 Provinsi Ini Paling Sedi

Agustan menilai bahwa tindakan Bupati Samosir ini merusak integritas pengelolaan anggaran dan mengabaikan kepentingan negara serta masyarakat Kabupaten Samosir.

Ia mendesak DPRD Kabupaten Samosir untuk merespons serius tuntutan ini dan mengambil tindakan yang diperlukan guna menjaga integritas pengelolaan anggaran serta memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai tindak lanjut dari rekomendasi BPK.

BACA JUGA:Apes! Dua Pencuri Kabel di Muba ini Kepergok Sekuriti Saat Beraksi

BACA JUGA:Tiga Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Rp402 Juga Ini Akhirnya Diringkus Polisi

Rekomendasi BPK sebelumnya telah mengarahkan Bupati Samosir untuk membentuk TBPP dengan didukung oleh kajian yang lengkap dan menggunakan kerangka acuan kerja yang mencakup sasaran, ruang lingkup kegiatan, keluaran yang dihasilkan, dan kualifikasi tenaga ahli yang dibutuhkan. 

Namun, Bupati Samosir merespons rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Perbup yang mengubah besaran honorarium TBPP menjadi "per kegiatan", sehingga tetap melebihi standar harga regional.

BACA JUGA:AUTO CUAN! 10 Cara Mendapatkan Saldo DANA Gratis Terbaru 2023

BACA JUGA:BURUAN! Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp 782.000 dari Aplikasi Ini

Hasil pemantauan BPK menunjukkan bahwa Sekretariat Daerah telah merealisasikan anggaran sebesar 1.000.000.000 untuk jasa TBPP yang melibatkan 6 orang. 

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa total honorarium yang diterima oleh TBPP adalah sebesar 850.000.000, sementara besaran yang seharusnya diterima menurut BPK adalah 73.950.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: