Kota Magelang Masih Menjadi Zona Merah Peredaran Narkoba

Kota Magelang Masih Menjadi Zona Merah Peredaran Narkoba

--

MAGELANG, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Berdasarkan pemetaan wilayah, Kota Magelang termasuk kedalam zona merah dan terdapat beberapa warga yang terindikasi memakai narkoba, diantaranya di Bogeman (Kel. Panjang, Magelang Tengah), Paten Gunung (Kel. Rejowinangun Selatan, Magelang Selatan), Magersari (Magelang Selatan).

BACA JUGA:Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis Buka Acara Barape Sawa Tahun 2023, Ini Harapannya

"Di Kota Magelang saat ini terdapat 22 orang yang menajalani rehap rawat jalan terkait permasalahan narkoba, sehingga diharapkan bisa membangun kekuatan yang ada di masyarakat Kota Magelang untuk memberantas narkoba," Ungkap Kepala BNN Kabupaten Magelang, Dr. Bogie Setia Perwira Nusa, S.H., S.H.I., M.H., M.Si., M.A.P belum lama ini.

Menurutnya, daya rusak narkoba dapat mengarah pada kerusakan otak, dimana narkoba digunakan hanya untuk mencari kenikmatan dan sakau (bagi pecandu).

BACA JUGA:Ini Daftar Pekerjaan Yang Wajib Mundur Saat Mendaftar Sebagai Bacaleg

BACA JUGA:Wako Prabumulih Ridho Yahya Minta Gubernur Tak Pilih Kasih

Hal tersebut berkaitan dengan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba 1,7% (13,8 juta) pada tahun 2018 diperkirakan setiap hari rata-rata 40-50 orang meninggal dunia akibat narkoba (potensi loss generation).

"Hingga saat ini, Kota Magelang telah ada sebanyak 7 kampung yang sudah ikrar bebas narkoba, dengan keberadaan kampung ini diharapkan menjadi pelopor dan berperan aktif dalam memberantas narkoba di Kota Magelang," Kata Kasat Narkoba Polres Kota Magelang, AKP Suyanta.

BACA JUGA:Indomaret Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya di Sini!

BACA JUGA:Ini Skuad Garuda Hadapi Argentina dan Palestina, Ada 7 Pemain Naturalisasi dan 1 Pemain Keturunan

Lantaran adanya ikrar dari 7 kampung tersebut, Kepala Kesbangpol Kota Magelang, Drs. Agus Satiyo Haryadi, M.Si., berharap adanya kerjasama antar masyarakat dan pemerintahan Kota Magelang dalam memberantas narkoba.

"Harapannya dengan adanya ikrar dari 7 kampung tersebut apabila ada warga yang memakai narkoba bisa pelaporannya kepada pihak yang berwajib. Sekiranya masyarakat sama-sama bahu membahu untuk memberikan informasi, karena Magelang menjadi salah satu tempat yang perlu kita waspadai, Magelang ini sudah menjadi zona merah, kota dalam bahaya narkoba," tukasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: