Terciduk Maling Penrol, Warga Tugu Nanas Kota Prabumulih Dibekuk Polisi

Terciduk Maling Penrol, Warga Tugu Nanas Kota Prabumulih Dibekuk Polisi

Ilustrasi pencurian besi penrol kereta api.--

PRABUMULIH, PRABUMULIHPOS.CO.ID - Bagus Putra Adi (24) warga Tugu Nanas Kelurahan Patih Galung terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian akibat perilakunya yang kian meresahkan PT KAI mempreteli Penrol pengaman Rel Kereta.

BACA JUGA:Sinarmas Forestry Buka Lowongan Kerja, Ini Kualifikasi yang Dibutuhkan

Bagus diciduk di sebuah bengkel tak jauh dari kediamannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih Pimpinan Iptu M Suprayitno, Senin (29/05/2023) sekira pukul 17.00 Wib. 

Pergerakan petugas melakukan pengungkapan kasus pencurian ini bermula atas laporan PT.KAI ke Polres Prabumulih yang mengalami kehilangan ratusan penrol di rel perlintas kereta api KM 324 + 0/1 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Hanya Modal HP Doang, Dapat Saldo DANA Gratis Rp220 Ribu

BACA JUGA:Keripik Sekace Kini Banyak Dilirik, Hasil Produksi Agrowisata Nanas Prabumulih

"Ada beberapa titik lokasi pelaku melakukan pencurian Penrol. Selain di KM 324, Pelaku juga melakukan pencurian di di KM 321+8/9 wilayah Kelurahan Wonosari. Di 2 tempat ini pelaku berhasil memetik penrol sebanyak 34 penrol" ujar Kapolres Prabumulih melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno.

Kemudian lanjut dia, pada Minggu, 30 Januari 2022 sekitar pukul 18.30 WIB di KM 335 +2/3 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah di curi rel selempang berpanjang sebanyak 42 batang. Lalu pada Jumat, 04 Febuari 2022, sekitar pukul 09.00 WIB di KM 333+7 sampai 334+1 wilayah Simpang Penimur, Kecamatan Prabumulih Barat telah dicuri sebanyak 250 pen roll.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Temukan 2 Bacaleg Berstatus Ganda

BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Ringkus Bandar dan Pemuja Sabu, Ini Tampangnya

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 1 buah Linggis, dan 1 buah potongan rel. Pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan karena diduga pelaku dalam melakukan aksinya tidak sendirian.

Kepada pelaku dikenakan ancaman Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman 5 Tahun penjara. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: