Ternyata Oknum PNS Disdik yang Diringkus Polisi Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Ternyata Oknum PNS Disdik yang Diringkus Polisi Sudah 3 Bulan Tak Masuk Kerja

Kepala Inspektorat Kota Prabumulih, Indra Bangsawan didampingi Inspektur Pembantu Wilayah 4, Novrin Maladi.--

BACA JUGA:LUAR BIASA! Video Penampilan Putri Ariani di America's Got Talent Capai 30 Juta Views

"Namun SK terbaru, yang bersangkutan dipindahkan ke Sekwan (Sekretaris DPRD) tapi sampai detik ini juga tidak pernah masuk kerja selama tiga bulanan,” ujarnya.

Ditanya apakah akan diberikan saksi karena sudah tak masuk kerja 40 hari lebih? Novrin mengaku pihaknya akan melihat sanksi apa yang akan diberikan karena sering bolos kerja.

BACA JUGA:Ini Sosok Istri Camat Kemuning, Punya Cita-cita Keliling 50 Negera Sebelum Usia 50 Tahun

BACA JUGA:Terkait Rumah Mewah Camat Kemuning, Wali Kota Palembang Harnojoyo Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Prabumulih berinisial WV (47) diringkus polisi.

WV diamankan lantaran terlibat kasus berbuat curang atau penipuan terhadap korbannya Meilinda SE (47), warga Jalan Lekipali, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

BACA JUGA:PT Priamanaya Energi Buka Lowongan Kerja Besar besaran untuk Teknisi, Penempatan di Lahat dan Ini Syaratnya

Setelah cukup lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) akhirnya warga Jalan Perumnas Griya Pertama Indah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih itu diringkus team Satreskrim Polres Prabumulih.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya di Jalan Lekipali, RT 01/06, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sekira pada Minggu pertama bulan Maret 2022 pukul 16.30 WIB lalu.

BACA JUGA:PT Adaro Mining Buka Lowongan Kerja di Lahat Sumatera Selatan, Ini Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Lulusan SMA Sederajat Buruan Daftar, PT KCIC Buka Lowongan Kerja untuk Dua Posisi Ini

Di TKP (Tempat Kejadian Perkara), pelaku WV dengan bujuk rayu menawarkan kepada pelapor jika ingin mendapat pekerjaan di Dinas Pendidikan Kota Prabumulih tahun 2022 maka pelapor harus menyediakan sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. 

"Namun sampai dengan pelapor membuat laporan ke Polres Prabumulih pelapor tidak mendapatkan pekerjaan di Dinas Pendidikan kota Prabumulih tahun 2022 seperti yang ditawarkan oleh pelaku," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:Untirta Bakal Buka Kampus Baru di Banten Bagian Selatan, Ini Tujuannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: