Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan

Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan--
“Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Peserta yang belum mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dapat mendaftarkan diri secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan untuk informasi dapat menghubungi kami via telefon ataupun WA di nomor 081311229016 atau 082373789083,” kata PMPU BPJS Ketenagakerjaan, Oktarini.
Selain BPJS Ketenagakerjaan, Program Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja juga diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero).
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Edukasi Peserta Prolanis tentang Informasi Terkini JKN
“Jaminan Kecelakaan Kerja adalah perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Cakupan peserta terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pejabat Negara, Pimpinan / Anggota DPR, Pegawai Pemerintah Non ASN yang bekerja pada pemberi kerja penyelanggara negara. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi call center kami di 1500919,” jelas Manajer Layanan PT Taspen (Persero), Asep Slamet Riyadi.
Terakhir, salah satu narasumber dari Badan Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Kerja yang diselenggarakan oleh PT. ASABRI (Persero) juga menyampaikan terkait Program JKK.
“Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. Cakupan peserta meliputi Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai ASN di Lingkungan Kemhan dan POLRI. Jika ada yang membutuhkan informasi dapat menghubungi call centre kami di 1500043 di jam pelayanan pukul 08.00 – 16.30 WIB,” jelas Muklis, Kepala Bidang Pelayanan PT. ASABRI (PERSERO).(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: