Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan

Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan

Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan--

Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan

PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Berdasarkan Undang-Undang nomor 40  Tahun 2004 Pasal 1 Ayat 2, Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Dimana, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terdiri dari BPJS Kesehatan yang menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, PT. Taspen (Persero) serta PT. Asabri (Persero) yang menyelenggarakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Prabumulih Bentuk Tim Pencegahan Kecurangan Bersama Dinkes dan Organisasi Profesi

Selasa, 19 September 2023, BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Kesehatan bersama Lembaga Penjaminan Kecelakaan Kerja. 

“Selain untuk meningkatkan hubungan kemitraan, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terkait implementasi dilapangan menjadi lebih jelas terkait batasan-batasan penjaminan dengan informasi yang valid dari narasumber yg berkompeten sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku,” jelas Kepala  BPJS Kesehatan Kantor Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati.

Dwi juga berharap pertemuan ini agar sering dilakukan sebagai acuan untuk Fasilitas Kesehatan kerja sama terkait penjaminan pelayanan kesehatan.

BACA JUGA:Dengan BPJS Keliling, Urusan JKN Semakin Cepat dan Mudah

“Berdasarkan informasi yang telah disampaikan, harapan nantinya dapat dilakukan koordinasi bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, dan PT Asabri, sehingga fasilitas Kesehatan mitra BPJS Kesehatan semakin paham, seperti apa mekanisme penjaminan terhadap kasus Kecelakaan Kerja,” tutup Dwi.

Pertemuan ini merupakan bentuk koordinasi dengan Fasilitas Kesehatan Kerjasama agar tidak terjadi kerancuan penentuan penjaminan pelayanan kesehatan.

“Melalui pertemuan ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang menjadi ranah penjaminan BPJS Kesehatan dan mana yang dijamin oleh Badan Penyelenggara lain. Ketika ada dugaan kasus kecelakaan kerja, Fasilitas Kesehatan dapat melakukan pelaporan dugaan kasus kecelakaan kerja kepada Taspen/ ASABRI/ BPJS Ketenagakerjaan. Penentuan penjaminan yang tepat, dapat memberikan hak yang sesuai penjaminannya bagi peserta Jaminan Kesehatan atau Jaminan Kecelakaan Kerja”, ucap Kepala Bagian Penjaminan Manfaat dan Utilitas Kantor Cabang Prabumulih, Vina Trianova.

BACA JUGA:Layanan MCS Mudahkan Masyarakat yang Tak Sempat ke Kantor BPJS Kesehatan

Namun, jika kasus Kecelakaan Kerja/Penyakit Akibat kerja (KK-PAK) terjadi pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau segmen yang lainnya (Bukan Pekerja) dan tidak mengikuti program Jaminan Kecelakaan kerja, maka BPJS Kesehatan berhak untuk tidak menjamin kasus tersebut.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mendorong Fasilitas Kesehatan Kerjasama untuk mengedukasi peserta agar dapat mendaftar dirinya dalam program Jaminan Sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: