Ini Batas Waktu Sanggah, Bagi Pelamar Tak Lulus Adminstrasi PPPK Prabumulih

Ini Batas Waktu Sanggah, Bagi Pelamar Tak Lulus Adminstrasi PPPK Prabumulih

Tak Lulus Seleksi Administrasi Pelamar PPPK punya waktu masa sanggah --Foto: ilustrasi

Sedangkan pengumuman hasil sanggah pada tanggal 22 sampai dengan 28 Oktober jadwal (bersifat tentatif).

Kemudian poin ke tiga dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Pj Walikota H Elman ST disebutkan bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar palsu, pada saat pendaftaran pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, pemerintah kota Prabumulih berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK.

BACA JUGA:Lulusan SMK SMA Merapat! Honda Maju Motor Prabumulih Buka lowongan Kerja, Butuh Posisi Ini

BACA JUGA:PPPK Dilantik Tak Boleh Pindah, Kanreg VII BKN: Kecuali Mengundurkan Diri

Sejumlah pelamar PPPK yang lolos seleksi Adminstrasi mengaku lega.

"Alhamdulillah sudah lolos seleksi, untuk tahu lulus Idak itu harus masuk ke akun masing -masing," tutur Ana salah satu pelamar dari tenaga teknis.

Ia berharap, kedepannya berjalan lancar hingga pelaksanaan tes. "Semoga lancar dan bisa diterima," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, menjelang batas waktu penutupan Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, jumlah pelamar membludak.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih, Beni Rizal menuturkan jumlah pelamar yang sudah melengkapi data dan mendaftar secara online, masing-masing 1.500an lebih.

"400 an lebih pelamar kesehatan dan 340 an lebih formasi pendidikan, kemungkinan akan terus bertambah," katanya kepada wartawan.

BACA JUGA:Tutup 23 Oktober, PT Buana Sriwijaya Sejahtera Sedang Buka Lowongan Kerja

BACA JUGA:SELAMAT! 21 Guru SMKN 2 Dilantik PPPK, Ini Daftarnya

Dijelaskan Beni, jumlah pelamar di bidang teknis paling banyak. Sementara itu, setelah pendaftaran ditutup, lanjut dengan masa verifikasi oleh pihak terkait.

"Nanti akan dilihat apakah sudah sesuai apa belum, terkait formasi yang dilamar, lulusan sarjana, ijazah dilegalisir atau tidak, masa kerja sudah sesuai atau tidak, dan sebagainya," bebernya.

Kalau tidak memenuhi salah-satu syarat tersebut, maka peserta dinyatakan TMS alias tidak memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: