Program REHAB Bantu Ulfi Lunasi Tunggakan Iuran JKN

Program REHAB Bantu Ulfi Lunasi Tunggakan Iuran JKN--
Ibu hamil yang telah terdaftar sebagai peserta JKN akan mendapatkan jaminan kesehatan mulai dari awal kehamilan, persalinan, masa nifas hingga pelayanan Keluarga Berencana (KB). Pemeriksaan ini sangat penting untuk mengurangi risiko kematian bayi, dan kematian ibu saat dan setelah melahirkan.
BACA JUGA:Layanan BPJS Keliling di Kantor BPS Kota Prabumulih Disambut Positif oleh Masyarakat
Kondisi kehamilan yang sehat dan tidak memiliki kelainan akan ditangani oleh FKTP, sedangkan untuk kehamilan yang memiliki kelainan tertentu dan cenderung beresiko tinggi, akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Saya sangat bersyukur karena pada proses kehamilan ini, status kepesertaan saya sudah aktif karena saya telah melunasi angsuran iuran melalui Program REHAB.
Jika tidak, maka tentunya saya dan suami akan kewalahan untuk membayar biaya pengobatan karena sekarang saya harus melakukan pemeriksaan rutin yang membutuhkan biaya yang cukup mahal. Dari awal kehamilan hingga sekarang, semuanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan tanpa ada iuran biaya sedikit pun,” ucapnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Engagement, BPJS Kesehatan Koordinasi 3 Lembaga Penjamin Kecelakaan
Ulfi juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa sangat tertolong dengan adanya JKN karena dirinya sudah merasakan sendiri manfaatnya. Ulfi juga mengajak seluruh masyarakat utuk mendaftarkan seluruh anggota keluarganya dalam Program JKN, serta membayar iuran tepat waktu.
"Harapannya, keadaan ekonomi kami terus stabil sehingga mampu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya. Dengan membayar iuran tepat waktu, seandainya pun kondisi kita sehat justru Alhamdulillah, kita dapat menolong peserta lain yang membutuhkan biaya pengobatan.
BACA JUGA:Dengan BPJS Keliling, Urusan JKN Semakin Cepat dan Mudah
Selain itu, untuk peserta JKN lain yang terhambat karena masih adanya tunggakan jangan khawatir karena dengan adanya Program REHAB kita bisa menyicil tunggakan tersebut dan jika telah lunas kita dapat Kembali menggunakan layanan kesehatan dalam Program JKN dari BPJS Kesehatan. Semoga BPJS Kesehatan dan Program JKN tetap terus berkesinambungan dan semakin baik ke depannya,” kata Ulfi. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: