Selamat...Ini Nama 5 Komisioner KPU Kota Prabumulih, 1 dari Incumbent

Selamat...Ini Nama 5 Komisioner KPU Kota Prabumulih, 1 dari Incumbent

Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Prabumulih-Foto : prabupos-

BACA JUGA:Catat! Ini Jadwal Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024 oleh KPU Prabumulih

Sementara Sekertaris KPU Kota Prabumulih Yasrin Abidin SSos menuturkan, terhitung Minggu 7 Januari 2023 masa jabatan Komisioner KPU Kota Prabumulih 2019 - 2024 berakhir.

Dengan demikian saat ini KPU Kota Prabumulih diambil alih Provinsi. Kendati demikian, tak ada kendala dalam pelaksanaan teknis KPU Kota Prabumulih.

"Tidak ada kendala karena diambil alih Provinsi, kalau laporan Laporan Keuangan Dana Kampanye (LKDK) sudah dilaporkan untuk ditindaklanjuti," tukasnya.

Sebelumnya, tim seleksi Sumatera Selatan 2 telah mengeluarkan nama 10 besar hasil seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 5 kabupaten kota.

BACA JUGA:10 Nama Calon Anggota KPU Prabumulih Diumumkan, Incumbent Masih Berpeluang Terpilih

BACA JUGA:Sejumlah Komisioner Tersingkir di 20 Besar Calon Anggota KPU Prabumulih, Siapa Masuk Daftar?

5 kabupaten kota tersebut yakni: Musi Rawas, Musi Rawas Utara. Kemudian Pali, Lubuk Linggau dan Kota Prabumulih.

Pengumuman nama calon anggota KPU periode 2024 - 2029 tersebut dengan nomor surat 16/TIMSELKK-GEL.9-Pu/04/16-2/2023.

Nah, untuk Kota Prabumulih 10 nama yang lolos seleksi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya tersebut ada nama 1 petahana atau incumbent.

Nama tersebut, yakni Marjuansyah yang saat ini diketahui menjabat ketua KPU Prabumulih.

BACA JUGA:Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota KPU Prabumulih Diumumkan, Banyak Wajah Lama Ini Daftarnya

BACA JUGA:KPU Prabumulih Tunggu Pusat, Terkait Putusan MA Atas Aturan Mantan Napi Korupsi yang Nyaleg

Bahkan Marjuansyah digadang - gadang masih memiliki peluang besar terpilih sebagai anggota KPU periode 2024 - 2029.

Sementara 9 nama lainnya merupakan orang baru, namun sudah pernah mengikuti tes seleksi KPU tahun sebelumnya, seperti Akhmad Muftizar, Novas Riyadi.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: