Awas Jangan Salah! Ini Ukuran Koper yang Boleh Dibawa Masuk Kedalam Kabin Kereta
Awas Jangan Salah! Ini Ukuran Koper yang Boleh Dibawa Masuk Kedalam Kabin Kereta--ist
Awas Jangan Salah! Ini Ukuran Koper yang Boleh Dibawa Masuk Kedalam Kabin Kereta
PRABUMULIHPOS.DISWAY.ID - Dalam menyambut bulan Ramadhan dan kedatangan momen lebaran tentunya tak luput dengan kata mudik.
Bagi yang tinggal diperantauan atau sedang menempuh pendidikan di luar kota sudah pasti mempersiapkan apa saja yang akan dibawa saat mudik.
Namun, jika kamu menggunakan kereta api (KA) saat mudik penting sekali memperhatikan hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Nah, yang perlu di ingat jika menggunakan kereta api (KA) saat mudik perhatikan ketentuan ukuran koper yang boleh dibawa masuk kedalam kabin kereta.
BACA JUGA:Kategori Produk yang Dijual di Toko Online Blibli, Lengkap dan Banyak Jenisnya
BACA JUGA:Viral! Mahasiswa Datang ke TPS Bukan Nyoblos, Kejar Dosen Pembimbing untuk Revisian Skripsi
Pasalnya jika hal ini tetap dilakukan maka akan dikenakan ketentuan bea bagasi.
Seperti dikutip pada akun instagram @kai121, ketentuan bagasi diizinkan maksimal 200dm³ (70 cm x 48 cm x 60 cm).
Namun jika melebihi dari 200dm³, penumpang tidak diperbolehkan masuk kedalam Kereta Api (KA) dan disarankan menggunakan jasa pengiriman melalui ekspedisi.
Perlu diketahui bahwa ketentuan ukuran koper yang diperbolehkan masuk kedalam KA dan diletakan di rak bagasi adalah 26 inci, dengan berat maksimal 20 kilogram.
BACA JUGA:6 Adab yang Harus Dilakukan Anak untuk Memuliakan Orang Tua Menurut Islam
BACA JUGA:Emosi Memuncak? Lakukan 4 Cara yang Dianjurkan dalam Islam
Rak bagasi ini memiliki keterbatasan ruang dalam menampung bagasi tiap penumpang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: